KUNINGAN, (FC).- Sesuai petunjuk teknis terbaru penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam menghadapi wabah Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, terdapat pergeseran-pergesaran penggunaan jenis APD yang akan digunakan pada kasus covid-19 berdasarkan tempat layanan kesehatan, profesi dan aktivitas petugas menurut WHO. Hal ini disampaikan oleh Ketua IDI Cabang Kuningan, dr. Asep Hermana saat diwawancara FC.
Menurutnya, ada beberapa hal terkait kelangkaan dan sulitnya mendapatkan masker, sesuai petunjuk penggunaan APD terbaru tertanggal 6 April dari Kemenkes RI. Salah satunya di dalamnya mengatur bagaimana penggunaan masker.
Dalam petunjuk penggunaan APD terbaru tersebut ternyata ada pergeseran-pergeseran penggunaan masker yang tadinya seluruh karyawan Institusi Kesehatan dianjurkan untuk menggunakan masker bedah, dalam petunjuk baru ini tidak semua harus memakai masker bedah.
Ketua IDI Cabang Kuningan ini mencontohkan, bagi benaga medis yang tidak menangani secara langsung, misalnya pegawai administrasi di RS, dalam petunjuk ini cukup menggunakan masker kain. Ada perluasan penggunan masker kain dibanding masker bedah.
“Seperti kita ketahui, mulai hari Senin kemarin, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah. Saat ini masker bedah juga jadi komoditas yang harus bijak menggunakannya. Ini keadaan tidak normal, jangan dibandingkan dengan prosedur-prosedur dalam keadaan normal ya,” jelas dr. Asep
Pergeseran lainnya, menurut dr. Asep adalah bahwa Masker N95, yang seharusnya dipakai single use, saat ini bisa dipakai untuk penggunaan 5 x 8 jam.










































































































Discussion about this post