KAB. CIREBON, (FC).- Hingga saat ini dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mengikuti kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Cirebon belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito. Namun kata dia, ada salah satu ASN yang tengah berkonsultasi dengan staf di bidangnya.
“Sampai sejauh ini baru satu ASN yang baru mengajukan CLTN. Tapi, kemarin ada ASN atas nama Abraham Muhamad tengah berkonsultasi dengan staf di bidang saya,” kata Meilan sapaan akrabnya, Kamis (27/6).
Kembali, saat ditanya apakah ada sanki atau batas waktu ASN yang ikut kontestasi Pilkada ini untuk mengajukan CLTN, Meilan menjelaskan, kalau dilihat dari ketentuan netralitas ASN mereka akan kena sanksi pelanggaran kode etik yaitu pernyataan tidak puas dari pimpinan. “Apalagi kalau ada yang iseng dan melaporkan ke KASN, mereka bisa kena sanksi sesuai SKB 5 Menteri,” kata Meilan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah mengikuti kontestasi pada ajang Pilkada serentak 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala melaui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, pemberian surat kepada ketiga ASN tersebut sesuai dengan SKB 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang menerangkan bahwa ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat dan partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“SKB 5 Menteri sudah jelas, bilamana ada ASN yang mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN,” kata Meilan sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/6).
Untuk di Kabupaten Cirebon, kata Meilan ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, di antaranya, Abraham Muhamad, Yadi Wikarsa dan dr Deni Wiharna Surjono. Menurutnya ketiga ASN tersebut diharuskan untuk mengajukan CLTN sesesuai aturan yang berlaku.
“Nantinya kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya. Nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor, karena mereka sudah intens ke partai politik,” katanya.
Namun, lanjut Meilan, untuk status CLTN sendiri, pihaknya menungggu persetujuan, teknisnya dan kewenangannya dari BKN. Pasalnya BKPSDM hanya memfasilitisi yang bersangkutan untuk CLTN. “Proses paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan, karena BKN regional III ada 27 kota/kabupaten yang mereka intervensi,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk ASN yang ingin mengajukan CLTN prosesnya harus ke SKPD terlebih dahulu pengajuannya, nanti dari unit kerjanya mengusulkan ke BKPSDM dan dari BKPSDM yang mengusulkan ke BKN.
Bahkan ketika sudah diajukan ke BKN melalui SIASN, pihaknya tinggal menunggu verifikasi dan validasi. “Kalau sudah keluar verifikasi dan validasi dari BKN, outputnya itu persetujuan teknis yang nanti disampaikan ke BKPSDM, terus bupati yang menandatangani CLTN itu,” katanya.
Namun, hingga Jumat (21/6) dari tiga ASN yang sudah masuk ke kontestasi Pilkada baru satu orang yang sudah menyerahkan pengajuan CLTN. “Baru dr Deni Wiharna Surjono yang sudah mengajukan CLTN karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Kuningan, dan sekarang lagi menunggu verifikasi dan validasi dari BKN,” katanya.
“Untuk dua ASN, yakni Abraham Muhamad dan Yadi Wikarsa belum menyerahkan usulan CLTN ke BKPSDM,” imbuhnya.
Disinggung soal sanksi bila tidak mengajukan CLTN, Meilan mengatakan, sejauh ini sanksi sesuai SKB 5 Menteri yakni hukuman disiplin sedang. “Nanti ASN yang tidak mengajukan CLTN sanksinya hukuman disiplin sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sedangkan sanksi beratnya tidak disebutkan di aturan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Meilan, bilamana ASN yang tengah mengikuti kontenstasi Pilkada mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, yanh bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.
“Kalau proses sesuai dengan ketentuan saat melakukan pendekatan CLTN, dan mereka terus mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon, harus ada permohonan pengunduran diri yang bersangkutan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk proses pemberhentian dari ASN,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post