KAB. CIREBON, (FC).- Adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP elektronik (KTP-el) dengan NIK Kartu Keluarga (KK) pada ribuan warga Kabupaten Cirebon, disinyalir adanya kepentingan masyarakat yang ingin memiliki identitas lebih dari satu.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mohamad Syafrudin. Hal itu diketahui pada saat proses penginputan secara online catatan kependudukan tersebut invalid atau selalu mengalami kegagalan.
Ia menjelaskan, perbedaan NIK tersebut disebabkan oleh berbagai hal dan kepentingan masyarakat yang ingin memiliki identitas lebih dari satu, diantaranya pindah antar wilayah penduduk tidak menggunakan surat pindah, dan lain sebagainya, sehingga petugas entry memasukan kembali dengan NIK yang baru.
“Ketika sudah melakukan perekaman KTP-el, NIK selain NIK yang pertama kali direkam biometriknya akan menjadi nonaktif, jika dipaksa entri baru dan dilakukan rekam KTP-el dengan NIK baru oleh penduduk yang telah rekam sebelumnya, maka akan menjadi duplicate record dan nonaktif,” jelas Syafrudin, kemarin.
Dijelaskan Syafrudin, diluncurkannya GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) pada tahun 2017 lalu yakni untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, sadar melakukan update data kependudukan, sadar pentingnya pemanfaatan data kependudukan dan sadar dalam pelayanan administrasi kependudukan.













































































































Discussion about this post