“Lalu terkait dengan NIK yang berbeda dengan tanggal lahir, mengingat NIK adalah Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 23 Tahun 2006,” jelasnya.
Kemudian, diakhir Syafrudin menambahkan, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili sesuai dengan PP No 37 Tahun 2007.
“Memang komponen penyusun NIK dan Nomor KK adalah Kode Wilayah dan Tanggal, namun ketika ada perubahan data didalamnya tetap tidak merubah NIK,” tukas Syafrudin. (Ghofar)
Page 2 of 2













































































































Discussion about this post