KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Sosialisasi tersebut disampaikan baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk Perwali yang berkaitan petunjuk pelaksana jenis masing-masing jenis pajak dan retribusi.
“Kenapa hari ini dilaksanakan sosialisasi, karena beberapa perwali butuh fasilitas dan konsultasi serta sebagian besar baru selesai bulan kemarin mengenai petunjuk pelaksanaan Perwali,” katanya, Selasa (2/7).
Di sisi lain, ia mengungkapkan, hingga hari ini capaian penerimaan pajak daerah Kota Cirebon baru sekitar 24 persen atau sebesar Rp17 miliar. Sedangkan target capaian pajak tahun 2024 ini sebesar Rp70,4 miliar.
“Sampai dengan hari ini capaian kita di 24,32 persen atau Rp17,1 miliar dari target kita Rp70,4 miliar. Tapi secara keseluruhan, untuk PAD yang berasal dari pajak daerah kita capaiannya 34,88 persen. Jadi kalau lihat asumsi perbulan kita bagi rata di setiap bulannya harus kita kejar,” ungkapnya .
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan PAD pihaknya melakukan relaksasi pajak yang mulai berlaku dari tanggal 2 sampai 15 Juli 2024. Momen relaksasi pajak ini dinilai penting karena bertepatan juga dengan Hari Jadi Cirebon ke-597.
“Kebijakan yang sudah kita keluarkan dalam bentuk relaksasi pajak sebesar 40 persen di Bulan Mei. Kemudian hari ini dalam rangka Hari Jadi Cirebon ke-597 kita lakukan relaksasi sampai dengan tanggal 15 Juli sebesar 50 persen. Dan nanti kita akan kembali lagi ke relaksasi sebesar 30 persen,” pungkasnya. (Frans)















































































































Discussion about this post