KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 60 narapidana dirumahkan menjalani program narapidana asimilasi. Ke 60 warga binaan di Lapas Kelas IIA itu telah memenuhi syarat keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumah.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu menyebutkan bahwa SK Kepulangan narapidana asimilasi telah ditandatangani. Dan tentu pembebasannya telah dilakukan secara bertahap. Dan narapidana yang dipulangkan itu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Warga binaan bukan bebas hari ini, tapi akan dilihat wujud tanggungjawab perilakukanya diluar Lapas. Tentu dalam pengawasan kita. Kita keluarkan secara bertahap, kemarin baru tiga orang. Dan mereka semua nanti menjalani asimilasi mandiri sambil menunggu SK Pembebasan bersyarat dan SK Cuti Bersyarat,” jelas Gumilar.
Pelepasan itu, lanjut Gumilar, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona virus Disease -19 (COVID-19).
Dan yang berhak mendapat asimilias di rumah adalah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga masa pidana sampai 31 desember 2020 mendatang.














































































































Discussion about this post