“Kami mengeluarkan narapidana untuk pelaksanaan asimilasi di rumah itu yang sudah terbit SK Pembebasan Bersyaratnya dan SK Cuti Bersyaratnya, maupun yang sedang diusulkan dan tidak terkena Register F. Narapidana datang kerumah untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan perbuatan pelanggaran hukum,” kata Gumilar
Persyaratan administrasi tersebut, membuat proses pelepasan para warga binaan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Selain itu, penerima program asimilasi di rumah juga tidak dari perkara hukum yang berat.
Gumilar juga menekankan dalam proses pengeluaran tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis. Dan pelepasan disaksikan langsung oleh jajarannya, keluarga narapidana dan narapidana yang bersangkutan itu sendiri.
Narapidana diharapkan juga untuk memberikan timbal balik atas kesempatan yang diberikan oleh pemerintah dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.
Setelah datang kerumah bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah dan bisa bersaing dengan masyarakat serta dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa narapidana yang melakukan asimilasi dan integrasi di rumah bisa memberikan dampak positif dan perbedaan kepada hal baik.
“Namun apabila mereka yang menjalani program asimilasi ini melakukan tindakan kriminal, maka tidak segan akan ditahan lagi, di kurung di ruang isolasi, sampai proses penyidikan selesai dan melanjutkan hukuman kurungan penjara sesuai hasil dari pengadilan,” jelas Gumilar. (Ali)














































































































Discussion about this post