MAJALENGKA, (FC).– Realisasi pajak rokok di Kabupaten Majalengka, tahun 2022 melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehinga pajak rokok memberi sumbangsih positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, realisasi pajak rokok di Majalengka melebihi target sebesar 108,23 persen atau setara dengan Rp 102 miliar dari target 94 miliar.
“Alhamdulillah untuk pajak rokok di Kabupaten Majalengka pada penerimaan selama 2022 sebesar Rp 102.686.547.750 dari target Rp 94.881.452.201,” ungkap Dwi Yudhi, Selasa (3/1).
Dwi Yudhi mencatat, bahwa pajak rokok tersebut, merupakan salah satu jenis pajak dari Lima sektor pajak yang dikelola P3DW Majalengka dan berhasil tumbuh positif di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, nantinya pemanfaatan hasil pajak rokok tersebut, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota akan digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, hasil pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat berwenang.
“Seperti untuk pembangunan dan pemeliharaan unit pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan sosialisasi bahaya merokok dan lain sebagainya,” jelasnya.
Seperti diketahui, realisasi yang memenuhi bahkan melebihi target ini, pun akan berdampak pada kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) pajak rokok.
Hal ini juga tertuang penggunaan DBHCHT pada tahun 2022 yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Penyaluran dan pemanfaatan dana DBHCHT sudah sangat jelas, yaitu untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno.
Dikatakannya, bahwa dalam rancangan kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai tembakau, telah divalidasi oleh Bupati Majalengka sebesar Rp 35.638.190.453. Dari total nilai itu, terdiri dari alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 31.954.629.000 dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) DBHCHT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.683.551.453.
“Acuan regulasinya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan yang 10 persennya lagi untuk bidang penegakan hukum,” ucapnya.
Dalam realisasinya, pihaknya pun berkomitmen setiap program kegiatan yang digulirkannya itu, dipastikan telah menyentuh sekaligus bermanfaat bagi rakyat dan sesuai dengan ketentuan regulasinya.
“Dengan adanya kucuran pagu anggaran DBHCHT, pemerintah daerah sangat terbantu serta dapat memberikan dukungan di salah satu pojok sektor belanja daerah Kabupaten Majalengka,” jelasnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post