KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah pasangan di luar nikah berhasil diamankan petugas gabungan saat asik berduaan di dalam kamar kos, pemondokan dan hotel di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Jumat (28/7) malam.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI Polri menggelar kegiatan cipta kondisi di malam Tahun Baru Hijriah untuk mempersempit ruang gerak tindak asusila dan penyakit masyarakat.
Usai menggelar kegiatan cipta kondisi di malam Tahun Baru Hijriah, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Dadang Priyono mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik guna mempersempit tindak asusila dan penyakit masyarakat. “Sekarang ini kan yang menjamur kos-kosan harian dan jam-jaman, jadi kita sekarang menyasar lokasi-lokasi itu yang ada di 7 titik lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Pada operasi kali ini, petugas mendapatkan 8 pasangan di luar nikah dan 4 orang wanita penjaja seks komersil (PSK) berbasis aplikasi yang berasal dari Papua, Palembang dan Jawa Tengah. “Ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti Pil KB, alat kontrasepsi dan handphone yang digunakan oleh 4 wanita PSK berbasis aplikasi yang berhasil kami amankan,”ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, keempat wanita itu tadinya beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan dan sudah biasa berpindah-pindah tempat. “Kami masih mencari tahu lebih dalam apakah keempat wanita ini punya jaringan,” ucapnya.
Dari sejumlah orang yang berhasil diamankan, selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk diberikan pengarahan sekaligus lanjut pada proses BAP. “Bilamana mereka terbukti maka akan dikenakan tindak pidana ringan dan sanksinya paling banyak denda sebesar Rp50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka akan dapatkan hukuman kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post