KAB. CIREBON, (FC).- Soal adanya kejadian dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Desa Panggangsari, Kecamatan Losari , Kabupaten Cirebon yang dianiaya di kapal Korea. PT GNM Shiping Marindo Cabang Cirebon selaku perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut memastikan tidak ada penyiksaan di kapal, PT GNM Shiping Marindo Cabang Cirebon memastikan ABK yang diberangkatkannya mendapat perlindungan dan pengawasan penuh hingga selesai kontrak.
Suplaier yang juga Staf Ahli PT GNM Shiping Marindo, Mr Marco kepada sejumlah awak media, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang mengabarkan pihak keluarga ABK di Korea mengalami penyiksaan dari teman satu kapal, pihaknya menjelaskan, bahwa perusahaannya sangat menjaga dan memantau keberadaan ABK yang diberangkatkannya hingga ABK tersebut selesai kontrak dan pulang ke Indonesia.
Apabila terjadi penyiksaan di dalam kapal saat bekerja maka pihaknya meminta agar ABK tersebut melaporkan, karena setiap ruang di kapal di pasang CCTV.
Menurutnyta, ketika memang terjadi pemukulan atau penyiksaan terhadap ABK yang diberangkatkannya, maka polisi Korea tidak akan sungkan-sungkan menangkap dan ABK yang menjadi korban bisa mendapat uang ganti rugi sekitar Rp70 juta, akan tetapi ketika dimintai keterangan kedua ABK tersebut tidak bisa membuktikan bahwa mereka mengalami penyiksaan dari teman ABK satu kapal yang berasal dari negara luar Indonesia.
“PT GNM Shiping Marindo, pernah menjadi terbaik dari 17 perusahaan resmi pemberangkatan ABK ke negara Korea, karena setiap persoalan ketika ada kejadian ABK yang kabur, bisa terselesaikan secara persuasif,” paparnya, Jumat (17/6).
Ditambahkan Marco kedua ABK sebagaimana dimaksud memang sudah tidak bekerja lagi kepada pemilik kapal yang meminta dari agen PT GNM Shiping Marindo di Korea, pihaknya selaku perusahaan pemberangkatan kedua ABK tersebut berulang kali dihubungi pemilik kapal dengan nada marah, karena ABK yang dikirimkannya kabur tak kunjung bekerja kembali di kapalnya, akan tetapi upaya pihak perusahaan mencoba menghubungi pihak keluarga ABK yang ada di Indonesia secara baik-baik memohon agar ABK tersebut kembali ke pemilik kapal yang mengontraknya atau menghubungi agen PT GNM Shiping Marindo di Korea, kalau mereka mengalami penyiksaan, pihak perusahaan akan ikut membantu melaporkan dan kalau mereka tidak kuat bekerja karena pekerjaan di kapal tersebut berat maka pihak perusahaan akan mencarikan pemilik kapal baru.
“Tetapi upaya kami dari perusahaan sampai lima kali datang ke rumah keluarga ABK tidak mendapat tanggapan, padahal kaburnya salah seorang ABK akan terpantau oleh kepolisian di Korea sehingga kapal tersebut tidak boleh berlayar, dan bila tidak melaut, pihak pemilik kapal mengalami kerugian diperkirakan Rp150 juta per hari,” ungkapnya.
Terkait pihak perusahaan yang menerapkan denda kepada ABK yang kabur, Marco menjelaskan, bahwa sebenarnya sejak awal calon ABK mendaftar sudah diberitahu dan diinformasikan bahwa ketika sudah mendapat kontrak dan diberangkatkan ke luar negeri maka ABK dilarang untuk kabur, kalau ada terjadi kekerasan silahkan untuk melapor, juga ketika merasa tidak kuat karena pekerjaan berat juga dipersilahkan untuk melapor, karena semua masih menjadi tanggung jawab perusahaan dan bila melanggar maka akan dikenakan denda sebesar 100 juta.
Adapun pihak perusahaan menerapkan denda kepada ABK yang kabur, tujuannya adalah agar ketika ABK mendapat kontrak tidak kabur jika kabur pihak perusahaan juga mendapat sanksi dengan pengurangan kuota pengiriman ABK jika ada 1 ABK kabur maka 10 kuota calon ABK dicoret.
“Penerapan aturan denda ini semata-mata agar ABK yang sudah diberangkatkan tidak coba-coba untuk kabur, karena kerugian yang dialami pihak pemilik kapal bisa ratusan juta bila ada ABK yang kabur, kami juga sebagai perusahaan kena marah dan kuota pemberangkatan ABK juga dikurangi 10 calon ABK bila satu ABK yang sudah diberangkatkan kabur dari kapal,” terang Marco.
Terkait dua ABK asal Kecamatan Losari, Warsani dan Ade Aminudin, Marco menjelaskan, bahwa perwakilan PT GNM Shiping Marindo selalu melaporkan kondisi seluruh ABK yang diberangkatkannya.
Untuk atas nama Ade Aminudin memang benar dia kabur dan tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengalami penyiksaan di dalam kapal dan Ade Aminudin pun sudah mengakuinya, sehingga kebijakan pihak perusahaan meminta agar adik Aminudin kembali ke kapal atau akan pulang ke Indonesia jangan menjadi PMI/TKI ilegal.
Menurutnya, pihak keluarga Ade Aminudin di Losari sudah membuat kesepakatan dan perusahaan juga telah menyerahkan jaminan akta tanah, ijazah dan akte kelahiran milik Ade Aminudin, sementara untuk ABK atas nama Warsani pihak perusahaan masih belum bisa mengeluarkan jaminan tersebut, karena ada sepucuk surat laporan dari kepolisian Korea yang menyatakan bahwa Warsani melakukan rekrutmen dan menampung, ABK ilegal dari Indonesia ke Korea dan hingga saat ini Warsani belum diketahui keberadaannya, sehingga persoalan Warsani pihak perusahaan masih menanggungkan sampai ada kepastian hukum dari kepolisian Korea.
“Pihak perusahaan mengetahui jika kedua ABK tersebut memang memiliki niatan kabur, hasil upaya persuasif perusahaan. Salah satu ABK, Ade Aminudin sudah selesai secara kekeluargaan, sedangkan atas nama Warsani sementara kita tangguhkan sampai proses hukum kepolisian Korea selesai, karena baik kita perusahaan maupun institusi resmi di Indonesia tidak bisa intervensi persoalan ini,” jelasnya.
Marco juga berharap, atas kejadian ini pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah atau institusi resmi yang bisa mengatur terkait bila ada ABK atau PMI/TKI yang kabur, sehingga pihak perusahaan pemberangkatan ABK seperti PT GNM Shiping Marindo ini, tidak susah payah menerapkan aturan sampai memberlakukan adanya jaminan uang dan dokumen penting milik ABK.
“Perusahaan lain ada yang sampai menerapkan uang denda hingga 500 juta Kepada ABK yang kabur hal itu semata-mata karena memang jangan sampai ada ABK yang dikirimkannya kabur dari kapal yang mengontraknya, karena resikonya sangat besar,” pungkas Marco. (Nawawi)











































































































Discussion about this post