KOTA CIREBON, (FC).- Kelangkaan minyak goreng dipasaran membuat masyarakat kelimpungan. Kalaupun ada, harganya jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah tengah berupaya menormalkan kembali ketersediaan dan harga minyak goreng. Bahkan, bagi pengusaha maupun masyarakat yang kedapatan menimbun salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini, akan dikenakan sanksi hukum.
Untuk itu, Pemkot Cirebon akan melakukan operasi pasar lebih banyak lagi, guna meringankan beban masyarakat. Masyarakat juga diminta tidak panik, karena kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng tersedia.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua gudang distributor minyak goreng, pada Rabu (16/3).
“Operasi pasar sejumlah komoditas akan digelar, termasuk minyak goreng. Bulog maupun PT PPI sebagai distributor minyak goreng, akan mendukung pelaksanaan operasi pasar tersebut. Namun untuk lokasi pelaksanaan akan dibahas kembali. Sekaligus kita lakukan dengan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.
Melalui operasi pasar yang segera digelar Sekda berharap, dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Sekda mengakui, jelang bulan Ramadhan sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Kenaikan tentu akan berimbas pada inflasi. Sehingga akan selalu dijaga agar inflasi tidak terlalu tinggi.
Mengenai komoditas minyak goreng, TPID hari ini melakukan sidak ke dua distributor minyak goreng. Masing-masing yang terdapat di Jalan Katiasa dan Jalan Nyi Mas Gandasari (Prujakan) Kota Cirebon. Dari hasil inspeksi diketahui sebenarnya suplai minyak goreng dari produsen mencukupi.
“Tinggal dari distributor ke retail itu seperti apa. Akan dilakukan audit. Audit akan dilakukan oleh dinas teknis terkait, Polres Cirebon Kota dan Kejari Kota Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan tim audit yang dibentuk nantinya akan menghitung sekaligus melakukan pembuktian apakah terjadi penimbunan atau tidak. Audit dilakukan berdasarkan jumlah dan waktu.
“Tapi kita mengedepankan ultimitum remidium,” tutur Fahri. Yaitu mengutamakan upaya pembinaan dan administratif. Sedangkan penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan.
Fahri juga menambahkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng akan lebih intesif dilakukan. “Apakah minyak goreng ini terdistribusi hingga ke lokasi penjualan. Juga pengawasan di retail atau pasar modern. Sehingga barang ini sampai ke masyarakat,” tutur Fahri.
Pada kesempatan itu Fahri juga meminta masyarakat tidak perlu panik terhadap ketersediaan bahan pangan, termasuk minyak goreng sehingga terjadi panic buying.
“Kita lihat hari ini barang ada. Hanya perlu dipastikan distribusinya sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” ucapnya mengakhiri. (Agus)
















































































































Discussion about this post