KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon meminta kasus mantan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang sempat viral dengan menyeret saksi pelapor Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa, harus dijadikan pembelajaran oleh Kuwu Desa Citemu yang baru.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon Abdul Rohman mengungkapkan, kedatangannya ke Pemdes Citemu untuk memberikan support kepada Kuwu yang baru Desa Citemu.
Dan kejadian terhadap Kuwu yang lama menjadikan cambuk bagi Kuwu yang baru untuk lebih baik dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pengawasan dimulai dari internal desa dahulu, antara kuwu, perangkat, BPD, dan lembaga desa harus selalu melakukan koordinasi dan musyawarah dalam setiap langkahnya,” kata Abdul Rohman saat kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Citemu, Rabu (16/3).
Terkait pengawasan pengelolaan anggaran desa, pemdes juga harus berkoordinasi dengan inspektorat yang mengetahui bagaimana proses penggunaan dana anggaran desa yang benar.
Camat selaku pembina desa hendaknya juga selalu memberikan pembinaan dan arahan kepada pemdes agar tidak ada kejadian serupa terulang.
“Peran camat dalam melakukan pembinaan dan koordinasi serta kepada pemerintahan desa hendaknya harus lebih diintensifkan,” pintanya.
Sementara Camat Mundu, Anwar Sadat mengungkapkan, kejadian masa lalu harus dijadikan sebagai pengalaman Kuwu Baru agar lebih berhati – hati dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan desa terutama dalam penggunaan anggaran desa.
“Kalau soal kejadian masa lalu sudah dalam penanganan aparat hukum sehingga semua kita serahkan kepada pihak berwenang, “jelas Camat.
Sementara Kabid Pengadministrasian Batas Wilayah DPMD Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar mengungkapkan, sesuai aturan anggaran desa disalurkan dari rekening desa langsung ke TPKD ke kasi atau kaur.
Dan peran keuangan disitu, karena ada spesiemen, cuma terkadang ada kekuasaan tunggal oleh kuwu dalam hal tersebut, sehingga beberapa diantaranya terjadi permasalahan seperti kejadian Pemerintahan Desa Citemu sebelumnya, sedangkan untuk peran kecamatan lebih kepada pasca pencairannya maka harus dilakukan monitoring apakah anggaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum.
“Paling lama 10 hari pasca pencairan Camat harus melakukan pengawasan, apakah anggaran tersebut sudah digelar atau belum, peran pembinaan dan pengawasan camat disitu harus ditingkatkan,” terang Iis. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post