KOTA CIREBON, (FC).- Proses pergantian Ketua Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon terus menggelinding, setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan tim pakar. Pimpinan DPRD kembali melakukan sharing (konsultasi,-red) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, pada Rabu (2/2).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati, didampingi para ketua fraksi dan sebagian anggota fraksi diterima langsung Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi.
Usai pertemuan, Fitria didampingi Anggota Fraksi Nasdem M Nopel menyampaikan, konsultasi dengan Kajari adalah untuk melakukan konsultasi terkait rapat paripurna yang diagendakan penggantian ketua dewan, pada 9 Februari 2022 mendatang.
DPRD, lanjut Fitria, dalam hal ini menjalankan PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Jadi jangan salah persepsi. Kajari mempersilahkan DPRD melaksanakan rapat paripurna karena itu ranahnya DPRD. Kunjungan kita ke Kejari untuk konsultasi, itu saja,” terang Fitria.
Tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan bersama dengan Setwan pada 7 Februari 2022, sebagai persiapan rapat paripuna. Kemudian, pada 9 Februari DPRD akan melaksanakan rapat paripuna, dan selanjutnya hasil rapat paripurna ini akan diserahkan ke Pemkot Cirebon dan Provinsi Jawa Barat sebagai usulan perggantian Ketua DPRD Kota Cirebon .
Ditegaskannya, SK DPP Gerindra yang mengajukan perggantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana, pihaknya akan melakukan proses politik yang ada, serta menjalankan aturan lebih tinggi yakni PP No. 12/2018.
“Sudah terang benderang, karena selain SK DPP Partai Gerindra sudah memenuhi syarat, dan sudah dikonfirmasi bahwa SK tersebut asli serta aturannya sudah ada yakni dan PP No. 12 tahun 2018, itu yang wajib harus kita jalankan,” tandasnya.
Fraksi PDIP, uangkap dia, hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena proses politik dan proses administrasi itu beda dan harus dipisahkan. Proses politik adanya di DPRD Kota Cirebon, sementara proses administrasi adanya di Provinsi Jabar.
“Kita hanya menjalankan regulasi atau undang-undang yang telah ditetapkan. Tidak ada kepentingan fraksi kami (PDI-Perjuangan,-red) terhadap Fraksi Gerindra terkait pergantian Ketua DPRD,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Cirebon telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan enam pakar terkait proses pergantian ketua dewan.
Keenam pakar yang dihadirkan tersebut antara lain, Maemunah, Hetta Mahendrati Latumeten, Sobari, Moh. Djarkasih, R. Pandji Amiarsa dan Subrata.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Fraksi Gerindra Fitrah Malik menilai, proses gugatan yang tengah ditempuh Affiati terhadap keputusan Partai Gerindra yang menggantinya dari kursi Ketua DPRD adalah upaya mengulur waktu.
“Jadi ini adalah bukan upaya hukum, sebenarnya. Upaya mengulur-ulur waktu,” kata Fitrah.
Fitrah menegaskan, rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana bisa digelar pada 9 Februari mendatang.
“Pendapatnya hampir semua sama, bahwa rapat paripurna boleh dilaksanakan,” tutupnya. (Agus)














































































































Discussion about this post