KUNINGAN, (FC).- Pandemi Covid -19 dipastikan berdampak kepada semua sektor, untuk meringankan beban dampak Pandemi Covid-19. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan pemutihan denda pajak.
Tentunya inovasi yang dilakukan Bappenda itu diharapkan bisa menggenjot perolehan atau realiasi pajak di Kabupaten Kuningan, mengingat pemutihan denda pajak tersebut terhitung denda sejak 5 tahun kebelakang, atau sejak tahun 2016-2020.
Kepala Bappenda Kuningan, Apang Suparman melalui Kabid Perencanaan Pelayanan dan Pengendalian Bappenda Kuningan, Mamad Abdul Somad menyampaikan, pemberlakukan ini sudah dilakukan sejak bulan April lalu.
Namun bulan ini pihaknya kembali mensosialisasikannya, mengingat batasan waktu yang diberikan sampai tanggal 31 Desember 2021.
“Ini dilakukan pertimbangan Pandemi Covid-19, kita berikan keringanan kepada wajib pajak dengan program pembebasan denda pajak,” ujar Mamad, Kamis (23/9).
Menurut Mamad, dengan penhapusan denda tersebut, dapat meringankan wajib pajak untuk membayar pokok pajak dimaksud.
Karena jika tidak dalam satu tahun bisa 24 persen dalam satu tahun karena perbulan denda berlaku 2 persen.
“Dan data yang kita miliki, wajib pajak tertunggak itu masih aktif tertagih ada sejak tahun 2016, namun tahun 2021 ini tidak diberlakukan. Jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu wajib pajak, atau anggap sekitar 8 persen wajib pajak dari jumlah keseluruhan,” kata Mamad.
Wajib pajak yang diberikan penghapusan denda pajak diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Mumpung masih ada waktu, silahkan wajib pajak bisa membayarkan, karena berlaku sampai akhir Desember ini, tahun besok belum tentu berlaku, otomatis ketika yang masih tertunggak muncul kembali,” ujar Mamad.
Sementara itu, disebutkan Mamad, dari 9 pajak yang masih berat direaliasikan diantaranya pajak hiburan, pajak air tanah, pajak hotel. Sedangkan pajak yang cukup baik dan lancar diantaranya PBB, pajak restoran dan juga reklame.
“Target keseluruhan 91,672 miliar, hingga hari ini sudah tercapai 69,5 miliar atau 75,84 persen, dan sisa target sekitar 22,14 miliar, dan sisa itu harus dikejar dalam tiga bulan ini,” pungkas Mamad. (Ali)














































































































Discussion about this post