INDRAMAYU, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggeledahan di kantor BPBD di jalan Pahlawan dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu, Kamis (1/7).
Pengeledahan tersebut menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran tahun 2020 sebesar Rp196 miliar.
Di dua tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan komputer. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Polres setempat.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kanit Tipidter Iptu Caswadi menuturkan, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkian penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan, kata Luthfi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD.
Dijelaskannya, penggeledahan kantor BPBD Indramayu itu terkait dengan proses pengadaan barang yang ditengarai telah diselewengkan. Bukti awal yang menjadi pintu masuk polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang.
Baca Juga: Dewan Pertanyakan Anggaran Penanganan Covid-19 di Indramayu
“Jadi untuk penggeledahan yang kami lakukan ini merupakan rangkaian penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran recofusing dana covid 2020, ” kata dia.
Dari dua lokasi pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut.
” Dan adanya perizinan-perizinan terkait dengan pengadaan yang kami duga telah terjadi penyelewengan. Jadi untuk yang kami dalami saat ini adalah penyalahgunaan anggaran yang terjadi di BPBD Indramayu
, ” tuturnya.
Dikatakannya juga, untuk total kerugian, pihaknya sudah menyerahkan dokumen kepada BPKP. ” Nanti bilamana hasil sudah keluar akan kita disampaikan kepada rekan-rekan, ” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Indramayu sedang melalukan penyelidikan kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 di Indramayu Belum Dibahas Legislatif dan Eksekutif
Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan kasus korupsi refocusing angaran Rp 196 Miliar pada tahun 2020 yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu .(Agus)










































































































Discussion about this post