JAKARTA, (FC). – DPP Partai Demokrat nilai langkah gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko memalukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dirinya menilai, Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.
Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
“Dalam kondisi genting seperti saat ini, seharusnya Moeldoko membantu presiden untuk menangani Covid-19, Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” katanya.
Kedua, dengan menggugat Menkumham, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan dirinya terhadap hukum yang berlaku serta ketidak kompakan para pembantu presiden.
“Legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” jelasnya.
Ketiga, Dirinya juga menilai Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada.
“Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah,” paparnya.
Dirinya juga yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum.
“berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara,” tutupnya. (Sakti/Rilis).











































































































Discussion about this post