KAB. CIREBON, (FC).- Relokasi pengrajin batu alam di wilayah Kecamatan Dukupuntang akan segera dilakukan setelah pengurugan selesai.
Lahan seluas 4,2 hektare (ha) tesebut baru dilakukan pengurugan luas 0,5 ha, dan disediakan sejak tahun 2014 di Desa Girinata Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan pada DLH Kabuapten Cirebon, H. Yuyu Jayudin menyebutkan, pasca pengurugan lahan nantinya para pengusaha batu alam akan segera direlokasikan.
“Sesuai RPJMD direncanakan sampai dengan masa bakti Bupati sekarang dan akan diselesaikan,” ujarnya, Senin (17/5).
Tidak semua pengrajin dapat direlokasi diatas lahan seluas 4,2 ha tersebut. Disebutkannya, hanya 80 pengusaha saja yang dapat direlokasi jika mengikuti Detail Engineering Desain (DED) yang telah dibuatnya.
“4,2 ha kalau berdasarkan DED yang sudah kita buat hanya bisa menampung 80 pengrajin,” ucapnya
Pihaknya akan menggarap terlebih dulu yang saat ini. Baru kemudian akan ada penambahan lahan. Karena disekitarnya pun merupakan lahan pertanian, maka dapat memungkinkan untuk melakukan perluasan.
Nantinya, tiap-tiap pengusaha batu alam akan ditetapkan rumah produksinya dengan lahan seluas 16 m². Oleh karena itu, dalam masterplan mereka sudah ditetapkan data pengusaha dengan kepemilikan mesin.
“Tahap awal yang akan kita relokasi mereka yang memiliki 2 mesin potong. Dengan ukuran 16 m² masih memungkinkan,”jelasnya.
Adapun rencana lainnya ketika lahan relokasi tidak diperluas, pihaknya akan melakukan pengembangan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk solusi limbah batu alam para pengusaha yang belum direlokasi. (Sarrah)













































































































Discussion about this post