KAB. CIREBON, (FC).- Satres Narkoba Polresta Cirebon kembali menangkap salah seorang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.
H (42) warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon ini ditangakap jajaran Satres Narkoba di jalan raya Cirebon-Sumber, tepatnya di wilayah Desa Kepongpongan, Talun, Selasa (20/4) yang lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba, Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, H yang diduga berperan sebagai kurir narkoba ini ditangkap saat hendak menempelkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Kita tangkap tersangka saat hendak menempelkan sabu-sabu di jalan raya Cirebon-Sumber,” kata Sembiring kepada FC, Minggu (25/4).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sembiring, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah bong atau alat hisap sabu dari botol kaca, dan juga pipet kaca.
“Setelah digeledah, benar saja ditemukan barang haram sabu sebanyak 6 paket. Kita juga menemukan alat hisap sabu dari botol kaca berikut dengan pipet kaca,” ungkap Sembiring.
Masih dikatakan Sembiring, menurut pengakuan tersangka H, barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya A, yang alamatnya tidak diketahui.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerar dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena terbukti Menjual, menyimpan, mengusai dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman kurungan penjara paling lama 14 tahun,” tandas Sembiring.. (Muslimin)












































































































Discussion about this post