KOTA CIREBON, (FC).-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cirebon menyebutkan, peneriman vaksin Sinovac dibolehkan untuk mendonorkan darahnya, pasca dua minggu setelah melakukan vaksinasi
Ketua PMI Kota Cirebon, Edial Sanif mengatakan, untuk penerima vaksin boleh melakukan donor darah.
Menurutnya, justru mereka memiliki kekebelan tubuh yang lebih bagus. Masyarakat melayani tidak perlu khawatir tentang efek samping yang ditimbulkan oleh penerima donor darah atau resifien.
Dijelaskannya, pihaknya mengabaikan bagi penerima vaksin, tidak ragu lagi untuk mendonorkan darahnya.
Sebab, untuk membantu persediaan darah yang hampir menipis, stok darah akan dikumpulkan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cirebon, yang terletak di sekitar Kampus Universitas Nahdhatul Ulama (UNU) Kota Cirebon.
“Setelah dua minggu divaksin tahap kedua selesai, maka terbentuk lah antibodi, dan dibolehkan untuk mendonorkan darahnya. Syaratnya hanya normatif saja, vaksin itu untuk membentuk antibodi, ”jelasnya kepada FC, Rabu (21/4)..
Sementara itu, menurut Humas dan Administrasi Pencarian, Pelestarian, Donor Darah Sukarela (P2D2S) PMI Kota Cirebon, Niken Dewi Setyaningtyas, sejauh ini belum ada efek samping yang berbahaya bagi penerima donor darah atau resifien dari pendonor yang telah divaksinasi beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, sejauh ini belum menemukan kasus seperti itu, karena ada sesi wawancara terlebih dahulu, bahkan sebelum mendonorkan darahnya, kita menunggu untuk menunggu selama dua minggu setelah vaksin tahap ke-dua, setelah itu baru bisa mendonorkan darahnya,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, PMI Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon agar tidak takut lagi untuk mendonorkan darahnya, tetapi melalui ketentuan yang sudah ditetapkan. Salah satunya, setelah menerima Vaksin Sinovac. (Agus)










































































































Discussion about this post