KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proposional mulai 9 sampai 22 Februari mendatang.
Hal ini mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat.
Baca juga: PSBB Proposional Kota Cirebon Berlaku Sampai 8 Februari
Walikota Cirebon Nashrudin Azis seusai rapat pembahasan hibah dengan DPRD mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/07-PEM, tentang perpanjang pelaksanaan PSBB secara proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
“Perpanjangan ini juga sesuai arahan dari Gubernur Jabar, juga hasil evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 yang menyatakan kasus terkonfirmasi semakin tinggi, dan laju penyebaran Covid-19 masih tinggi pula dengan resiko sedang,” jelasnya kepada FC, Senin (8/2).
Beberapa poin dari perpanjangan PSBB Proporsional ini adalah, semua pihak tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Corona Belum Terkendali, Kota Cirebon Berlakukan PSBB Proporsional
Dengan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, membatasi interaksi fisik atau menjaga jarak, menghindari atau tidak menimbulkan kerumunan dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Pembatasan aktivitas pelaku usaha juga diberlakukan. Termasuk tempat wisata, restoran, warung, pasar, pasar dadakan.
Pengaturan kapasitas pengunjung juga diberlakukan, pengelola wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
“Pelanggaran atas PSBB Proporsional ini akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha yang melanggar dan terjadi kerumunan akan dibubarkan oleh petugas Satpol PP, TNI dan Polri,” tegasnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post