KOTA CIREBON, (FC).- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Jabar. Kali ini, bukan hanya wilayah kota/kabupaten tertentu saja, tapi semua daerah di Jabar kini memberlakukan PSBB proporsional.
Menanggapi hal ini, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, semula pada PPKM jilid I hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB Proporsional. Kemudian gubernur mengeluarkan kebijakan PSBB Proporsional untuk seluruh wilayah di Jabar.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
Dalam surat itu, kata pria yang akrab disapa Gusmul ini disebutkan, pertimbangan memperluas PSBB Proporsional dikarenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota masih belum turun secara signifikan.
“Iya, kebijakan dari gubernur memberlakukan PSBB secara proporsional di 27 daerah kota/Kabupaten, termasuk Kota Cirebon,” jelasnya kepada FC, Selasa (26/1).
Gusmul menyampaikan pesan dari gubernur, meminta agar para kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro. Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB Proporsional.
“PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” terangnya.
PSBB proposional ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan konstruksi.
“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tuturnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU) maupun tempat isolasi harus diperkuat.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan,” ungkapnya. (Agus)
Baca juga: Positif Covid-19 Nihil, Kota Cirebon Tetap Terapkan PSBB Proporsional


















































































































Discussion about this post