MAJALENGKA, (FC).– Satreskrim Polres Majalengka, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga pelaku yang ditangkap adalah F, A dan D, para pelaku berencana akan mengirim korban IN warga Kabupaten Majalengka ke Uni Emirat Arab atau Abu Dhabi.
“Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu yang berperan sebagai penyalur pekerja migran ilegal,” terang Kapolres Majalengka, AKBP Syamaul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (18/1).
Ia mengatakan modus para pelaku adalah mengiming- ngimingi korban untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab atau Abu Dhabi, melalui jalur ilegal.
“Kami berhasil menggagalkan TPPO yang rencananya akan dikirim ke wilayah Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab, Abu Dhabi,” ujarnya.
Ia menjelaskan penggagalan tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang merasa curiga. Laporan tersebut berawal dari korban yang ketakutan karena akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi, namun korban mengetahui bahwa negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI.
“Korban juga mengetahui akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal. Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian ,” ujarnya.
Dari keterangan korban, pada saat korban di penampungan, korban diperbantukan memasak untuk berjualan di warung nasi. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4 juncto pasal 10. Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Para pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya. (Munadi)

















































































































Discussion about this post