KAB. CIREBON, (FC).- Hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) di Kabupaten Cirebon masih belum diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Hal tersebut mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung di Kabupaten Cirebon, juga masih banyak ditemukannya kasus-kasus baru di Kabupaten Cirebon khususnya di Kecamatan Sumber.
Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Meniadakan kegiatan CFD juga berdasarkan surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Nomor 811.5/863/Bid.Pasar tanggal 10 Juli 2020 tentang Pemberhentian Sementara Car Free Day,” kata Dadang Priyono, Minggu (17/1).
Dadang melanjutkan, pada pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1juta.
“Kegiatan CFD diduga banyak celah masyarakat untuk berkerumun dan tidak dapat dikendalikan. Yang kita perbolehkan hanya masyarakat yang berolahraga. Namun yang berjualan atau berdagang di area CFD kita larang,” ungkapnya.
“Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang diatas diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500ribu,” tambahnya.
Serta masih dikatakan Dadang, pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 disebutkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban dalam upaya pelaksanaan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. (Ghofar)
Baca juga: Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Kab. Cirebon Larang Aktivitas CFD Sumber
















































































































Discussion about this post