KAB. CIREBON, (FC).- Banyaknya permasalahan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon secara tegas meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dapat lebih memperketat dalam mengawasi serta mengganti seluruh pendamping BPNT.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Gunarsa mengatakan, Bupati Cirebon secara tegas meminta kepadanya untuk mengawasi secara ketat terkait komonditi yang menjadi masalah utama dalam penyaluran BPNT di Kabupaten Cirebon. Selain itu juga dirinya pun diminta untuk menyikapi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga menjadi pendamping BPNT.
“Kita diminta Pak Bupati untuk mengawasi komonditi pada penyaluran BPNT yang selama ini menjadi masalah utama, kemudian tadi juga Pak Bupati juga minta semua TKSK yang jadi pendamping BPNT untuk di ganti di 40 Kecamatan,” kata Gunarsa, Senin (11/1).
Dengan adanya permintaan Bupati Cirebon itu, pihaknya akan segera lakukan konsultasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) paling lambat pada hari Kamis mendatang. Kemudian, lanjut Gunarsa, alasan dasar mengganti seluruh TKSK yang menjadi pendamping BPNT itu, adalah karena banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat soal permasalahan penyaluran BPNT.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengatakan, TKSK merupakan pendamping BPNT yang SK-nya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Maka, nantinya Dinsos meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk memberhentikan SK TKSK yang menjadi pendamping BPNT.
“Pergantian ini untuk meminimalisir permasalahan mengenai BPNT, kita sih menunggu Dinsos aja dan ketika sudah keluar hasil konsultasi Dinsos kepada pemerintah provinsi baru dapat digelar pergantian ini. Karena pergantian ini, agar TKSK dapat lebih konsen terhadap kinerja TKSK yang menangani 26 penyandang masalah sosial,” kata Siska. (Ghofar)













































































































Discussion about this post