KUNINGAN, (FC).- Di penghujung tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan merilis seluruh capaian kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun. Uniknya penyerapan anggaran di lembaga tersebut tidak bisa 100 persen karena pandemi Covid -19.
Plh. Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi Haryoputranto yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan Mahardika Rahman menyampaikan sepanjang tahun anggaran 2020, seluruh seksi di kejaksaan telah melaksanakan berbagai kegiatan.
Untuk kegiatan intelejen, Ardhi menyebutkan capaian penyelidikan, pengamanan dan penggalanan tercapai sebanyak 2 kegiatan, lalu penyuluhan hukum dan penerangan hukum sebanyak 1 kegiatan, kemudian Jaksa masuks sekolah sebanyak 3 kegiatan.
Untuk Pidana Umum, masih Ardhi, SPDP sebanyak 201 perkara, dilanjutkan tahap I sebanyak 190 perkara, kemudian tahap II sebanyak 140 perkara, lalu penahanan sebanyak 140 perkara, upaya hukum sebanyak 1 perkara dan eksekusi sebanyak 157 perkara.
Sementara untuk Pidana Khusus, lanjut Ardhi, dilakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan korupsi Penyelewengan APBDes dan Mark Up anggaran Pembangunan di Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin TA 2018 dan 2019.
Kemudian dugaan korupsi non fisik operasional KB pada DPPKBPPA, dan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah bansos APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 sebesar Rp30 Miliar.
“Untuk penyidikan sendiri yang berhasil hingga penututan dilakukan yaitu dugaan penyalahgunaan dana KUR pada bank BTN dengan kerugian Negara sekitar 26 Miliar dengan tersangka Rachmad Suhendrotomo,” jelas Ardhi. Senin (28/12).
Untuk Seksi Datun, lanjut Ardhi, selam pandemic tidak ada kegiatan bantuan hukum non litigasi, namun untuk pertimbangan hukum ada 1 kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 11 kegiatan.
Dan untuk Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan, dilakukan sebanyak 2 kali kegiatan pemusnahan, yaitu 15 Juli pemusnahan BB dari 36 perkara Pidana Umum dan belum lama ini dilakukan pemusnahan BB dari 10 perkara Narkotika dan 12 perkara Oharda.
Sementara, untuk PNBP dari Kejaksaan Negeri Kuningan, disebutkan Ardhi, mencapai sekitar Rp294 juta, ditambah mendapat hibah dari Pemda untuk rehab gedung Datun dan Pidsus sekitar 897 Juta.
“Akan tetap untuk serapan anggaran kita hanya mencapai 79 persen,” ujar Ardhi diamini Kasi Intel Mahardika Rahman.
Tidak terserap maksimal anggaran, Ardhi menyebutkan bukan karena kinerja kejaksaan yang menurun, melainkan keadaan yang membuat anggaran tidak bisa diserap secara utuh dikarenakan Covid -19.
“Salah satu contoh, penggunaan BBM untuk antar jemput tahanan kan sudah tidak bisa digunakan, karena sidang dilakukan secara virtual, oleh karena itu kita seadanya saja, kalau justru kita habiskan malah dipertanyakan,” jelas Ardhi. (Ali)
















































































































Discussion about this post