KAB. CIREBON, (FC).- Setiap pasangan suami istri wajib memiliki kartu nikah yang memiliki peran yang sama penting dengan buku nikah. Namun dua dokumen pernikahan berbentuk buku dan kartu itu masih belum dimiliki secara merata oleh pasangan suami istri di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, H. Sudirna. Menurutnya, kartu nikah merupakan bukti pernikahan yang cukup penting.
“Penting, karena ketika bepergian ke tempat penginapan syariah itu, kan pasti diminta kartu nikah, dan data si A dan B adalah pasangan resmi dan sah di hotel tersebut sudah ada,” kata H. Sudirna.
Dan datanya, sambungnya, tentu telah tersedia di hotel syariah tersebut dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Nanti kan masuk tuh hotel, trus di resepsionis ditanyain kartu nikah dan di scan barcodenya kan keluar tuh datanya,” bebernya.
Maka dari itu, sambung H. Sudirna kedepannya tiap pasangan suami istri baik yang sudah lama menikah apalagi yang baru wajib memiliki kartu nikah ini.
Karena, memang untuk saat ini diakui H. Sudirna kendala utama kartu nikah ini adalah mesin pencetakan kartu dan juga anggaran.
“Kalau ada anggaran untuk mencetak kartu itu ya kita cetak, karena kan kalau tidak ada dana, nggak boleh kita ini memungut biaya sepeser pun dari penganten atau pasangan,”ungkap Sudirna, Kamis (17/12).
Masih kata H. Sudirna, kartu nikah ini diharapkan kedepannya dapat diproduksi terus menerus bagi tiap pasangan.
Juga, dengan kartu nikah ini diharapkan menghindari hal-hal negatif diantara masyarakat.
Terlebih, kartu nikah ini bertujuan untuk permudah masyarakat dalam beraktifitas, meski begitu tetap buku nikah tak akan pernah dihapuskan atau masih akan terus berlaku. (Sarrah/Job/FC)










































































































Discussion about this post