KOTA CIREBON, (FC).- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Walikota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Yakni SE Nomor: 450/90 Adm.Kesra, tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, SE Nomor 443/89-Adm.Pem.Um., tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan, pada natal nanti yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pihaknya tidak melarang pelaksanaan ibadah di gereja. Namun tetap harus memperhatikan hal-hal yang ada dalam SE yang dikeluarkannya.
Seperti, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan/ ibadah berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kemudian ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaahdi rumah ibadah tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas dan mengatur jarak.
Menyediakan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, wajib memakai masker. Juga disiapkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengelola rumah ibadah.
“Ini agar jamaah yang beribadah dan merayakan Natal bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19,” ucapnya kepada FC, Kamis (17/12).
Terkait dengan pembatasan aktivitas dan kegiatan masyarakat di malam tahun baru 2021, Azis mengingatkan, potensi penyebaran Covid-19 akan semakin tinggi. Untuk itu pihaknya juga mengeluarkan SE pembatasan tersebut.
Azis membeberkan, ada empat poin penting, yakni melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan tahun baru 2021 baik di tempat tertutup maupun terbuka.
Membatasi aktivitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa hanya sampai pukul 22.00 WIB, serta membatasi aktivitas maupun kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Namun ada jenis aktivitas yang dikecualikan pembatasan jam operasionalnya yaitu, untuk fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi.
Lalu, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotek, SPBU dan jasa penyedia akomodasi ini khusus untuk penerimaan tamu menginap.
Pihaknya mengeluarkan SE pembatasan aktivitas perayaan tahun baru ini dengan latar belakang, kondisi penyebaran Covid-19 saat ini terus menanjak.
Bahkan di luar prediksi, tadinya, kami memprediksi di Desember 2020 ini jumlah warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 ada di angka 1.500, namun sekarang justru sudah terlampaui.
“Kami harap perayaan tahun baru dilakukan di rumah masing-masing dengan bertafakur kepada Allah SWT,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post