KOTA CIREBON, (FC).- DPRD Kota Cirebon kembali disambangi sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya. Tujuannya untuk beraudensi dengan DPRD dan Pemkot Cirebon, untuk menyampaikan penolakan UU Ciptakerja dan keputusan kenaikan UMK.
Forum yang menaungi ribuan buruh di Kota Cirebon ini diwakili oleh Sekretaris FSPMI Moch Machbub, menuntut agar Pemkot Cirebon dan DPRD mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat agar melakukan legislasi review terhadap UU Ciptaker ke DPR RI.
“Kami sampaikan kepada wakil rakyat, pertama tentang permohonan kami akan terus mendesak Pemkot Cirebon dan DPRD memberikan rekomendasi ke DPR RI agar melakukan legislasi review terhadap Undang-Undang Ciptaker ini juga sebagai langkah ikhtiar kami,” jelasnya kepada FC, Rabu (11/11).
Dikatakannya, per tanggal 2 kemarin pihaknya telah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini dilakukan untuk penolakan UU Ciptaker nomor 11.
Kembali Machbub akan mendorong eksekutif dan legislatif Kota Cirebon agar menyampaikan langsung ke pemerintah pusat maupun DPR RI.
Sambil membawa surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap kepada kaum buruh dan pekerja. Atas adanya ketimpangan atau penurunan kesejahteraan yang dari UU 13 menjadi UU Ciptaker nomor 11.
Pihaknya juga menuntut kepada Pemkot dan DPRD agar menolak Surat Edaran (SE) dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait setiap Pemerintah Daerah untuk tidak menaikkan UMK.















































































































Discussion about this post