KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sudah mendapatkan lokasi yang akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah (TPUD) di Kabupaten Cirebon. Kepastian lokasi lahan tersebut diketahui dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara khusus ditugaskan Pemkab Cirebon dalam pengadaan lahan tersebut.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menjelaskan, sebelumnya lokasi TPUD dikabarkan berada di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber. Namun, belum lama ini DLH sudah menetapkan lokasinya yaitu di dua kecamatan. Pertama Kecamatan Plered dan Kecamatan Depok.
“Luas lahan untuk masing-masing lokasi, luasnya 1000 meter persegi,” kata Imron, Rabu (7/10).
Menurut Imron, dua TPUD tersebut memang tidak langsung dijadikan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19. Namun, nantinya bisa dijadikan sebagai tempat untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Cirebon menyebut rencana pembangunan TPUD akan menggunakan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga, nantinya keberadaan TPUD akan menjadi bagian dari RTH di Kabupaten Cirebon.
Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, Pemkab Cirebon akan membangun tiga TPUD di tiga wilayah Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, TPUD akan dibangun di bagian timur, tengah dan barat Kabupaten Cirebon. Fitroh menyampaikan, pembangunan TPUD itu berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
“Kita masih mengajukan, luas lahannya sekitar 3 hektar per wilayah,” ujar Fitroh.
Menurut Fitroh, pengadaan TPUD mendesak dilakukan mengingat lahan untuk pemakaman umum ditiap-tiap desa sudah semakin menyempit. Kondisi itu terjadi, karena jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pemukiman penduduk semakin banyak serta kebutuhan masyarakat akan lahan juga semakin tinggi.
“Makanya, Pemda Kabupaten Cirebon dituntut segera bisa membangun TPUD,” kata Fitroh.
Saat ini, kata dia, proses yang dilakukan pihaknya sedang dalam tahap pengajuan pengadaan lahan. Namun, Fitroh belum bisa menjelaskan titik lokasi di tiga wilayah tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melihat-lihat kondisi lahan yang menjadi milik Pemda Kabupaten Cirebon. Terlebih, saat ini sudah banyak pengembang perumahan yang sudah melakukan serah terima fasum dan fasosnya kepada Pemkab Cirebon.
“Dengan telah dilakukannya serah terima tersebut, maka fasum dan fasos perumahan otomatis menjadi milik Pemda. Termasuk dua persen lahan dari perumahan yang dialokasikan sebagai tempat pemakaman,” tandasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post