INDRAMAYU, (FC).- Sedikitnya 20 Kecamatan di Kabupaten Indramayu masuk Zona Merah dan memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid 19. Data Ini bertambah jika dika dibandingkan data senin (14/9/2020) lalu yang hanya 17 kecamatan.
GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu pun menghimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan mengunakan masker dan menjaga jarat serta mencuci tangan agat tidak terpapar covid
Berdasarkan data Penyebaran Covid-19 di kabupaten Indramayu per kecamatan, Dari 31 Kecamatan di kabupaten Indramayu ada sebanyak 20 kecamatan yang masuk zona merah dan memiliki resiko tinggi penyebaran covid, kemudian 7 kecamatan memiliki resiko yang sedang.
Sedangkan 4 kecamatan lainya menunjukan tidak terdampak masuk zona hijau.
Juru bicara GTPP Covid-19 Deden Bonni Koswara mengatakan, untuk wilayah yang masuk kategori zona oranye atau risiko sedang penyeberan Covid-19 ada 7 kecamatan yakni Cikedung, Lelea, Terisi, Tukdana, Sukagumiwang, Haurgelis dan Sukra .
“Untuk kecamatan yang masuk zona hijau ada empat kecamatan yaitu Pasekan, Cantigi, Gabuswetan, Bongas,” jelas Deden, Selasa (29/9)
Sementara, lanjut Deden, untuk 20 kecamatan yang dinyatakan masuk dalam zona merah adalah Kecamatan Krangkeng, Karangampel, Juntinyuat, Balongan, Kedokanbunder, Sliyeg, Jatibarang, Widasari, Kertasmaya, Bangodua, Lohbener,Arahan, Sindang, Losarang, Kandanghaur, Patrol,Anjatan, Gantar dan Kecamatan Kroya.
“ Sebaran labeling zona sesuai risiko ini merupakan hasil data yang diperoleh GTPP Covid-19 pada Minggu (28/9) lalu. Secara berkala,” ungkapnya
Dari data tersebut, Kata Deden, memang ada beberapa kecamatan yang mengalami penurunan status dan ada pula yang statusnya meningkat seperti di Kecamatan Kedokanbunder dan kecamatan juntinyuat yang tadinya masuk zona oranye sekarang zona merah
“Kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu agar mentaati protokol kesehatan dengan memperhatikan tiga M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” unjarnya
Sementara itu, berdasarkan data yang tercatat di Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Indramayu pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 176 orang dengan ricihan 10 orang meninggal, 115 orang sembuh dan 51 orang masuh dalam perawatan, sementara untuk total Jumlah Denda Administrasi dari hasil Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang masuk ke Kas Daerah sebesar Rp 2.995.000,-. (Agus)












































































































Discussion about this post