KAB. CIREBON, (FC).- Pasien positif Covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Cirebon diambil paksa oleh keluarganya. Padahal aturannya, ketika pasien tersebut meninggal dunia dalam kondisi masih terpapar Covid-19 maka mulai dari pemulasaran hingga pemakaman pasien tersebut mengunakan standar protokol Covid-19.
Sekretaris Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto membenarkan bahwa ada insiden di Kabupaten Cirebon pengambilan paksa pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Menurutnya ini menjadi polemik, bahkan rencananya pada hari Senin (hari ini,-red) polemik yang terjadi akan dirapatkan.
“Ya seharusnya kan pemulasaran jenazahnya melalui protokol Covid-19. Kabarnya pihak keluarga enggak mau? itu makanya jadi polemik. Senin mau dibahas dengan Kabag Ops, rencananya mau diskusi, kenapa sampai seperti itu rumah sakit nya,” kata Edi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (27/9).
Menurut Edi, ketika ada pasien yang positif kemudian meninggal dunia, seharusnya full penanganannya oleh pihak rumah sakit. Jangan dibawa pulang kerumah. “Pokoknya kalau ada yang positif dari RS seharusnya langsung, penguburannya sesuai dengan protokol Covid-19.
Kedua apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, RS harusnya stop dulu, artinya harus koordinasi dengan gugus tugas dan polres untuk situasi genting itu diselesaiakan oleh tim TNI Polri,” katanya.
Terpisah, Dokter Forensik Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Riza Rivani menjelaskan, jenazah yang positif Covid-19 wajib dilakukan secara protokol Covid-19.
Karena yang pertama adalah terkait penularannya, kedua terkait mitigasi dan tracingnya, kemudian untuk pemulasaran jenazah seharusnya di rumah sakit karena limbahnya yang berbahaya.
Dikatakan Riza, masyarakat atau keluarga tidak diperbolehkan membawa paksa jenazah yang positif Covid-19. Karena, kata dia, harus melalui fase standar protokol Covid-19 dan dikuburkan langsung di tempat pemakaman Covid-19.
“Apapun alasannya. Kalau membawa paksa ada sanksi pidananya, menurut Undang-undang Wabah bisa kurungan penjara selama 3 bulan. Kalau kata KUHP, membawa paksa jenazah bisa kena pidana 7 tahun,” tegas Riza.
Sampai dengan saat ini, lanjut Riza, belum mendengar adanya penularan dari jenazah yang sudah dilakukan pemulasaran oleh tim pemulasaran jenazah Covid-19. Karena aku dia, jenazah yang positif Covid-19 sebelumnya pasien yang meninggal tersebut harus di dalam ruangan isolasi, bila pemakaman sudah siap pihaknya langsung menuju ke ruang isolasi untuk melakukan desinfeksi jenazah sampai dengan ruangannya.
“Kemudian setelah itu kita memandikan jenazah dengan air tapi disemprot yang bertujuan disucikan, kemudian di wudu kan, setelah itu kami masukkan kedalam plastik tetapi sebelumnya mulut, hidung, telinga dan anus ditutup dengan kapas, setelah itu di pakaikan kain kafan, terus masukin ke plastik erat yang kedua, kemudian plastik ke tiga,” kata Riza.
Masih dikatakan Riza, tahap selanjutnya, sebelum jenazah masuk dalam peti jenazah, dimasukkan kedalam plastik oranye. Kemudian setiap tahap disemprot desinfektan.
“Tim pemulasaran jenazah Covid-19 pun mempersilahkan ada pemesanan juga boleh, semisal kain kafan jangan diikat. Kemudian kalau jenazahnya muslim kita arahkan wajahnya menghadap kiblat. Kemudian tahap akhir peti kita paku diharapkan tidak ada yang bisa membukanya kembali,” ungkapnya.
Pihaknya berpesan bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, maka wajib dilakukan secara protokol Covid-19 jangan sampai imbasnya merugikan kepada banyak orang.
“Dan itu jangan sampai terjadi lagi. Percayakan kepada petugas,” tambahnya.
Di akhir Riza menambahkan, untuk saat ini pihak rumah sakit kekurangan pengangkut jenazah dari rumah sakit sampai ke liang lahat. Menurutnya bukan tidak sanggup, akan tetapi lebih baik setelah dari rumah sakit masyarakat yang melakukan pemakaman.
“Teknisnya masyarakat dibekali ilmu tata cara penguburan jenazah Covid-19. Minimalnya tiap desa memiliki tim masing-masing. Karena selama ini pihak rumah sakit yang selalu turun. Bahkan sekarang sudah aman, masyarakat cukup memakai masker, sarung tangan saja. Pememakaian hazmat level tiga pada saat pemulasarannya saja,” tukasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post