KOTA CIREBON, (FC).- Pihak PT Toba Sakti Utama (TSU) agaknya tidak main-main dengan ancamannya untuk menutup Gunungsari Trade Center (GTC). Hari Kamis (24/9) PT TSU menutup sementara GTC. Dengan menempelkan pengumuman di pintu masuk utama dan area lainnya didalam GTC.
Atas hal itu, Frans Simanjuntak sebagai Direktur PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) melalui pengacaranya Sahroni Iva Sembiring menyampaikan, pihaknya tidak keberatan dengan langkah yang diambil PT TSU tersebut.
Karena kliennya sebagai Direktur PT PUS yang melakukan perjanjian pengelolaan dengan PT TSU, selama ini tidak dilibatkan dalam manajemen. Padahal sesuai dengan UU Perseroan Nomor 40 Tahun 2007, segala kegiatan perusahaan dikendalikan oleh direktur.
“Kenyataannya, PT PUS yang sejak 2009 diberikan pengelolaan GTC sampai sekarang dikuasai oleh Komisaris, yakni Wika Tandean. Seharusnya komisaris itu pasif tidak boleh menjalankan roda perusahaan, karena itu ranahnya direktur,” jelas Sahroni ditemui FC ketika sedang melihat kondisi GTC yang tutup.
Dikatakan Sahroni, pelanggaran yang dilakukan komisaris diantaranya adalah melakukan dua kali rekayasa rapat umum pemegang saham luar biasa, melalui pengadilan. Dengan tujuan untuk menurunkan kepemilikan saham dari kliennya yakni Frans Simanjuntak.
Tindakan ini tujuannya agar saham bisa dikuasai oleh komisaris. Komposisi kepemilikan saham PT PUS adalah 50 persen dimiliki Frans Simanjuntak sebagai direktur dan Suka Tandean 59 persen sebagai komisaris.
“Pihak Wika mengajukan dua kali proses pengadilan terkait hal tersebut, namun dua-duanya gagal. Sehingga bila diniatkan kami yang menang di pengadilan, bisa saja melakukan penutupan GTC pada tahun 2016,” ungkap pria berperawakan subur ini.
Selanjutnya pelanggaran lainnya adalah, penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Yakni dari hasil sewa sejumlah tenant yang ada, bukannya masuk ke rekening perusahaan tapi ke rekening pribadi.
Yang krusial adalah, komisaris memberikan kuasa kepada pihak yang bukan dari perusahaan, untuk mengurus sewa kontrak dari para tenant di GTC. Bahkan hal itu dilakukan mengatasnamakan direksi, tanpa sepengetahuan dari direksinya.
Untuk itu, secara jelas semua penyewa di GTC termasuk Kantor Samsat, kontraknya adalah bodong atau tidak sah. Karena tidak dilakukan atau ditandatangani oleh direksi PT PUS, melainkan pihak yang disuruh oleh Wika sebagai komisaris. Dan ini adalah tidak sah secara hukum.
“Jelas hal ini sebagai upaya menyingkirkan dan menonaktifkan Frans sebagai Direktur PT PUS,” tegasnya.
Ditegaskannya, kewenangan kepemilikan gedung GTC adalah sepenuhnya milik PT TSU. Sehingga tindakan PT TSU menutup sementara GTC adalah tindakan hukum yang wajar dan bisa diterima. Dan pihaknya akan mengikutinya, karena PT TSU melakukan hal tersebut merupakan tindakan hukum perdata bukan pidana.
Dan yang berkepentingan menyelesaikannya adalah Direktur PT PUS. Bila PT TSU yang memiliki kontrak dengan Pemkot Cirebon dalam hal ini Perumda Pasar menutup GTC, pihaknya mempersilahkan.
Pihaknya juga menyayangkan konflik ini terjadi, yang bisa merugikan banyak pihak. Termasuk Pemkot Cirebon yang kehilangan potensi pendapatan asli daerahnya. “Tapi kami tetap menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur PT PUS Frans Simanjuntak adalah anak dari Ramli Simanjuntak yang menjabat Direktur PT TSU. PT TSU memberikan pengelolaan GTC kepada pihak PT PUS. (gus)













































































































Discussion about this post