INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 3.235 Warga di Kabupaten Indramayu terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan Petugas Gabungan, Selasa (15/9). Operasi tersebut digelar petugas secara serentak di Lima titik di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas pun menerapkan sanksi beragam kepada para pengendara kendaraan bermotor dan roda empat serta tukang becak yang diketahui tidak memakai Masker saat beraktivitas.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, kegiatan operasi yustisi Pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
Kondisi ini, kata Suhermanto, sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020, penerapan sanksi denda juga, lanjut Suhermanto, akan mulai diterapkan hari ini di Kabupaten Indramayu, dengan nominal maksimal Rp 100 ribu.
“Kita berharap masyarakat disiplin untuk memakai masker saat beraktivitas keluar rumah,” ungkapnya
Sementara itu, Warga yang terjaring razia tersebut rata-rata mengaku lupa, bahkan ada juga yang mengatakan tidak memiliki masker. “Sanksinya ada yang berupa sanksi ringan, sedang maupun berat,” kata Suhermanto.













































































































Discussion about this post