Dari 3.235 orang pelanggar itu, sebanyak 2.360 orang diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, ada 315 orang yang diberikan sanksi sedang. Yakni, berupa penjaminan kartu identitas sebanyak 315 orang dan kerja sosial sebanyak 546 orang.
Adapula 14 orang yang diberikan sanksi berat berupa denda administrasi paling tinggi Rp 100 ribu. Dari 14 orang pelanggar tersebut, total denda seluruhnya terkumpul Rp 645 ribu.
“Tujuan sanksi ini bukan mencari uangnya, tapi untuk mewujudkan kesadaran masyarakat agar mau memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita kendalikan,” ujar dia.
Sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker itu sesuai dengan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020. Selain diberikan sanksi, para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Sanksi denda ini nantinya akan dialokasikan untuk pendapatan daerah Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post