MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Negeri Majalengka tengah membidik kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kasus berupa pembukuan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar tersebut kini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Majalengka H.Dede Sutisna didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi, di sela-sela mancing bersama antara Kejari dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka di kolam ikan Nesco Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Jum’at (4/9/).
Menurut Dede, BUMD yang dimaksud yakni Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) yang berdiri pada tahun 2012 hingga saat ini.
“Kalau modus korupsi operandinya pembukuaan fiktif. Untuk melengkapi berkas perkara, kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Masih dikatakan Kajari, awal mulanya PDSMU pada tahun 2012 mendapatkan kucuran dana dari Pemkab Majalengka berupa penyertaan modal sebesar Rp 2,5 Miliar.
Lalu bantuan serupa juga diberikan pada tahun 2016 senilai Rp 2,5 Miliar. Sehingga total bantuan sebesar Rp 5 Miliar. Namun dalam perjalanannya ternyata ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PD SMU sebesar Rp2 Miliar.













































































































Discussion about this post