“Modusnya dugaan korupsinya itu melakukan usaha pembeliaan gabah, pembeliaan aspal dan mengerjakan beragam proyek yang berasal dari Pemkab Majalengka,” tukasnya.
Selain itu, dalam menjalankan usahanya PD SMU tidak melaksanakan rencana kerja, tidak melakukan manajemen yang baik, tidak ada pengawasan dan evaluasi di bidang usaha, serta tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
“Kalau BUMD milik Pemkab Majalengka sendiri terdiri dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Daerah Apotek Silih Asih dan PD SMU yang saat ini tengah kita ungkap kasus dugaan korupsinya,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan adanya penegakan kasus dugaan korupsi ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PD SMU agar benar-benar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya dengan adanya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,”tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi dan kemungkinan saksi itu bertambah jika memang diperlukan.
“Kami saat ini baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan, karena penyidikan itu esensinya membuat terang benderang agar tindak pidana guna menemukan tersangkanya,” ujar Guntoro.
Dia berharap, kasus ini dijadikan pelajaran agar BUMD dikelola dengan baik dan ada manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten Majalengka. (Munadi)













































































































Discussion about this post