KOTA CIREBON, (FC).- Kabar menggembirakan bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi hajatan. Baik pernikahan maupun sunatan.
Pasalnya Pemkot Cirebon melalui Dinas Kepemudaan Olahraga, Kesenian dan Pariwisata (DKOKP) memberikan kelonggaran atas hal tersebut.
Kepala DKOKP Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Gugus Tugas memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan hajatan baik dilaksanakan in door dan out door termasuk disertai hiburan.
“Diperbolehkan ini tentunya bersyarat. Yakni penyelenggara resepsi wajib bertanggungjawab terhadap sarana prasarana dan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Juga melakukan pengawasan kepada tamu undangan yang hadir,” tegasnya kepada FC, Senin (27/7).
Pihaknya tidak akan segan untuk menegur keras sampai menghentikan resepsi oleh petugas, bila terjadi pelanggaran.
Jadi kelonggaran ini harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, karena tidak ingin terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dari acara resepsi.














































































































Discussion about this post