MAJALENGKA, (FC).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Jawa Barat, H Dede Sutisna membeberkan sejumlah perkara dan realisasi anggaran Kejari Majalengka dalam estimasi pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga penyelamatan uang negara pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020.
“Untuk jumlah penyelamatan uang Negara dari perkara Tipikor sebesar Rp208 juta. Sedangkan, dalam bidang Datun yang sudah MoU ada 12 kegiatan dan jumlah perkara non ligitasi 304 perkara kemudian jumlah pemulihan uang Negara Rp1.458.680.000,” ucap Kajari H Dede Sutisna kepada awak media rabu kemarin, seusai peringatan hari Adhyaksa ke-60, di ruang kerjanya.
Sedangkan, kata dia, jumlah perkara yang disidangkan ada 23 perkara dan jumlah perkara yang diputuskan Pengadilan Negeri sebanyak 101 perkara.
“Untuk tindak pidana khusus penyelidikan terdapat 1 perkara, penuntutan 2 perkara. Kemudian jumlah tindak pidana Tipikor tahun 2020 yang diputus ada 5 perkara,” jelasnya.
Selain itu, Kajari juga menyebutkan, bahwa dari bidang intelejen ada lima kegiatan. Yakni, diantaranya Jaksa masuk desa, kemudian di bidang Tindak Pidana Umum yang masuk sebanyak 150 perkara.
“Untuk realisasi anggaran Kejari Majalengka sendiri, dalam estimasi PNBP sebesar Rp 582.545.000 dengan realisasi pendapatan sampai dengan tanggal 22 Juli tahun 2020 yaitu Rp 679.378.747 atau terjadi peningkatan sebesar 116,62 persen,” Jelasnya.
Dirinya berharap di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, tahun 2020 ini, semakin dapat mewujudkan terus nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga kehadiran Kejari Majalengka dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(Munadi).



















































































































Discussion about this post