KAB.CIREBON, (FC).- Aksi pemblokiran truk pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri oleh warga Desa Kepuh mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Warga menuntut perbaikan jalan yang selama ini mengalami kerusakan dan kerap dilintasi kendaraan pengangkut sampah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, memastikan pemerintah telah mengakomodasi aspirasi warga terkait perbaikan jalan.
Namun, pelaksanaan pekerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Setahu saya, keinginan masyarakat terkait perbaikan jalan sudah diakomodasi pemerintah. Namun karena kewenangannya berada di DPUTR, kami tidak mengetahui secara rinci jadwal pelaksanaannya,” ujar Dede, kemarin.
Meski demikian, ia memastikan perbaikan jalan menuju kawasan TPA Gunung Santri akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Yang pasti, perbaikan jalan itu akan segera dilaksanakan,” katanya.
Bahkan, DLH pun tengah merealisasikan permintaan masyarakat untuk melakukan pembersihan tumpukan sampah-sampah yang ada di Desa Kepuh.
“Dari kemarin kami sudah melakukan pembersihan sampah-sampah yang ada di TPS di Desa Kepuh,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Rezza Fauzi, menjelaskan bahwa penanganan ruas jalan Kepuh-Kedongdong telah masuk dalam program pembangunan tahun ini.
Terdapat tiga paket pekerjaan yang disiapkan, dua di antaranya berupa rekonstruksi jalan dan telah memiliki pemenang tender.
Menurut Rezza, masing-masing paket rekonstruksi memiliki panjang sekitar 320 meter dan 250 meter. Saat ini proses masih berada pada tahap penyelesaian administrasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Pemenang untuk dua paket pekerjaan sudah ada. Kami tinggal menunggu penyelesaian administrasi, termasuk jaminan pelaksanaan,” ujarnya, Selasa (16/6).
Ia menargetkan penandatanganan kontrak dapat dilakukan pada pekan ini apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kalau tidak ada kendala, insyaallah kontrak bisa ditandatangani pada Rabu minggu ini,” katanya.
Setelah kontrak ditandatangani, tahapan selanjutnya meliputi rapat persiapan pekerjaan (PCM), pemeriksaan awal lapangan (MC-0), serta sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat oleh pihak pelaksana.
Rezza memperkirakan pekerjaan fisik dapat dimulai sekitar satu hingga dua pekan setelah kontrak ditandatangani.
“Biasanya setelah kontrak ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Namun dalam waktu satu sampai dua minggu, pekerjaan sudah bisa mulai dilaksanakan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap proyek perbaikan jalan tersebut dapat segera terealisasi sehingga keluhan masyarakat terjawab dan aktivitas pengangkutan sampah menuju TPA Gunung Santri kembali berjalan normal.
“Kami juga ingin pekerjaan ini segera berjalan, tetapi seluruh tahapan administrasi harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rezza. (Ghofar)













































































































Discussion about this post