KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi tantangan serius dalam penataan permukiman. Berdasarkan data terbaru Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), terdapat 47 kawasan kumuh yang tersebar di berbagai wilayah dengan total luas mencapai 310,08 hektare.
Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 600.2/Kep.275-DPKPP/2025 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita, mengatakan penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten sesuai luas kawasan yang terdampak.
“Berdasarkan SK Bupati Tahun 2025, terdapat 47 lokasi kawasan kumuh dengan total luas 310,08 hektare yang menjadi bagian dari penanganan pemerintah,” ujarnya, Rabu (10/6).
Dari jumlah tersebut, satu kawasan kumuh menjadi kewenangan pemerintah pusat karena memiliki luas lebih dari 15 hektare, yakni di Desa Mertasinga. Sementara empat kawasan lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena memiliki luasan antara 10 hingga 15 hektare.
Keempat kawasan tersebut berada di Desa Warukawung, Kecamatan Depok, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, serta Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang.
“Sebanyak 42 kawasan lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten karena luasnya di bawah 10 hektare,” kata Mellynita.
Ia menjelaskan, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh tidak dilakukan secara sembarangan. Penilaian dilakukan melalui sistem skoring berdasarkan tujuh indikator utama yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketujuh indikator tersebut meliputi kondisi bangunan gedung, kualitas jalan lingkungan, sistem drainase, akses air minum, pengelolaan air limbah atau sanitasi, pengelolaan persampahan, serta sistem proteksi kebakaran.
“Semua indikator dinilai secara menyeluruh. Jadi sebuah wilayah tidak bisa langsung disebut kumuh hanya karena memiliki satu persoalan, misalnya masalah sampah saja,” jelasnya.
Pada aspek bangunan, penilaian mencakup tingkat keteraturan dan kepadatan permukiman. Sedangkan pada sektor drainase, pemerintah menilai keberadaan saluran air serta potensi terjadinya genangan atau banjir.
Adapun untuk indikator persampahan, penilaian dilakukan terhadap sistem pengelolaan sampah yang diterapkan masyarakat, termasuk masih adanya kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, DPKPP menerapkan tiga strategi utama, yakni relokasi, peremajaan kawasan, dan pemugaran.
Relokasi dilakukan apabila kawasan dinilai sudah tidak memungkinkan untuk ditata kembali, terutama pada wilayah yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai peruntukan.
Sementara peremajaan dilakukan melalui penataan ulang kawasan permukiman agar lebih tertib dan layak huni. Program tersebut mencakup pengaturan bangunan, peningkatan infrastruktur dasar, hingga dukungan legalitas aset melalui sertifikasi tanah.
“Peremajaan dilakukan agar kawasan yang semula semrawut dan padat dapat menjadi lebih tertata serta memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.
Sedangkan pemugaran dilakukan dengan memperbaiki sarana dan prasarana yang menjadi penyebab kekumuhan tanpa mengubah struktur kawasan secara keseluruhan.
Bentuknya antara lain pembangunan drainase, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, maupun fasilitas pendukung lainnya.
Mellynita menambahkan, dalam sektor persampahan DPKPP berperan sebagai fasilitator pembangunan sarana pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).
Namun pengelolaan operasionalnya tetap menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah desa dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Pembangunan sarana bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Namun untuk pengelolaannya tetap dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa agar berkelanjutan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi lintas sektor tersebut dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus menciptakan kawasan hunian yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat. (Johan)












































































































Discussion about this post