INDRAMAYU, (FC).- Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja pembahasan rencana alih status pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu tersebut tampak melibatkan sejumlah unsur dari mulai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Pemprov Jawa Barat, hingga instansi terkait lainnya.
Dalam rapat itu, DPRD Kabupaten Indramayu terlihat memberikan sejumlah catatan terkait rencana alih kelola RSUD MA Sentot Patrol dari Pemkab Indramayu ke Pemprov Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengatakan, pembahasan alih status RSUD MA Sentot Patrol membutuhkan waktu yang panjang dan kajian yang matang.
“Kami memiliki sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kesiapan sumber daya manusia dan fakta integritas pegawai yang akan dialihkan,” ujar Sirojudin saat ditemui di DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (12/5)
Menurut dia, rapat kali ini merupakan upaya pendalaman terhadap rencana pengalihan pengelolaan rumah sakit yang hingga kini masih menjadi milik Pemkab Indramayu tersebut.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembahasan alih kelola RSUD MA Sentot Patrol, karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat itu, Anggota Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, turut menyampaikan pandangannya mengenai rencana alih kelola kepada Pemprov Jawa Barat tersebut.
“Kami hanya menginginkan nama Sentot tetap dipertahankan, karena memiliki nilai sejarah dan kedekatan emosional dengan masyarakat Indramayu, khususnya di wilayah Patrol dan sekitarnya,” kata Endang Effendi.
Sementara Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Abdul Rojak, meminta kepastian kepada Pemprov Jawa Barat mengenai proses alih pengelolaan rumah sakit itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami di Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu ingin memastikan seluruh tahapan alih kelola ini sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abdul Rojak. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post