KAB.CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti (BB) dari 180 perkara tindak pidana di halaman kantor setempat, Kamis (30/4).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Syamsul Arif, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini adalah barang bukti yang sudah inkracht, artinya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini dapat langsung dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara sepanjang 2024 hingga 2025. Jenisnya didominasi kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 70,26 gram dan ganja sebanyak 2.299,80 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 191.513 butir, senjata tajam 21 buah, serta minuman keras 93 botol.
Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa pakaian sebanyak 124 potong yang berkaitan dengan perkara pencabulan dan penganiayaan, serta 90 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Handphone ini digunakan sebagai alat dalam transaksi narkotika, sehingga turut disita dan dimusnahkan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat barang bukti lain sebanyak 100.329 unit berbagai jenis yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Syamsul menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Jika dibandingkan tahun lalu, jumlahnya lebih banyak. Kenaikannya sekitar 10 persen,” tandasnya. (Ghofar)








































































































Discussion about this post