INDRAMAYU, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, musnakan 310,93 gram Sabu, ganja 2.042,16 gram dan tembakau sintetis 3.087 gram, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT).
Barang bukti tersebut hasil perkara sepanjang September 2025 hingga Januari 2026.
Kejari Indramayu juga memusnahkan barang bukti lain berupa lebih dari 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000, 118 potong pakaian, 83 unit alat komunikasi, 19 senjata tajam, serta berbagai alat pendukung tindak pidana.
Kegiatan pemusnahan ini, berlangsung di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam proses penegakan hukum.
“Perkara yang dimusnahkan hari ini merupakan periode September 2025 sampai Januari 2026. Semua yang sudah berkekuatan hukum tetap kami tindaklanjuti dengan pemusnahan, dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Niko mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus Narkoba. Rinciannya meliputi sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, tembakau sintetis 3.087 gram, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT).
Selain Narkoba, Kejari Indramayu juga memusnahkan barang bukti lain berupa lebih dari 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000, 118 potong pakaian, 83 unit alat komunikasi, 19 senjata tajam, serta berbagai alat pendukung tindak pidana.
Adapun, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.
Narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, senjata tajam digerinda, sementara uang palsu, pakaian, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, Niko juga menyoroti maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang sebenarnya legal, namun beredar secara ilegal dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Fenomena ini dinilai menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di bidang kesehatan.
“Obatnya memang legal, tetapi dijual tanpa izin dan tidak berdasarkan resep dokter. Bahkan dikonsumsi bukan untuk tujuan pengobatan. Ini yang saat ini cukup marak,” terangnya.
Menurut Niko, tren pelanggaran di bidang farmasi ilegal menunjukkan kecenderungan meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meskipun belum dilakukan perbandingan data secara menyeluruh dengan periode sebelumnya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan tindak pidana tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam pencegahan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh masyarakat. Kepedulian masyarakat sangat penting, baik dalam mencegah maupun melaporkan tindak kejahatan agar bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Agus Sugianto)








































































































Discussion about this post