KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon siap menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kesepakatan pengaturan lalu lintas di jalur Pabuaran menuju RSUD Waled.
Kesepakatan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Pabuaran, Selasa (21/4).
Rapat dihadiri unsur masyarakat, FKKC Kecamatan Pabuaran, Muspika, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menandatangani kesepakatan bersama sebagai langkah penanganan kemacetan dan penataan lalu lintas di kawasan itu.
Salah satu poin penting yang disepakati ialah pengkajian ulang rencana pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Sebagai alternatif, pemerintah akan melakukan edukasi terkait pengaturan waktu operasional kendaraan.
Selain itu, disepakati pembatasan kendaraan tertentu. Kendaraan bermuatan material tambang, berdebu, berbau menyengat, serta bus dilarang melintas pukul 06.00–09.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut sampah milik DLH Kabupaten Cirebon.
Pembatasan berlaku di ruas Jalan Gebang Ilir–Waled, khususnya dari kawasan RSUD Waled hingga Traffic Light Pabuaran yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan.
Sebagai tindak lanjut, hasil kesepakatan akan disosialisasikan kepada masyarakat selama 10 hari sebelum diterapkan secara efektif.
Pemerintah daerah bersama kepolisian menegaskan komitmennya melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan kelancaran serta keselamatan lalu lintas.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Golkar, Diah Irwany Indriyati, mengatakan tindak lanjut rapat tersebut ialah percepatan pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk mengatur kendaraan, terutama truk pengangkut material yang melintas di jalur tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat hari ini, kita dorong pemasangan rambu-rambu untuk mengatur kendaraan, terutama truk pengangkut material yang melintas di jalur ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong perbaikan infrastruktur jalan, khususnya jalur Gebang Ilir, agar masuk dalam perubahan anggaran 2026.
“Kami berharap perbaikan jalan, khususnya di jalur Gebang Ilir, bisa masuk dalam perubahan anggaran 2026 dan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” katanya.
Diah juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak menjaga fungsi jalan dari aktivitas ekonomi yang tidak tertib, seperti penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Ia meminta Satpol PP Kabupaten Cirebon menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Kita semua harus terlibat menjaga fungsi jalan, jangan sampai kepentingan umum terganggu karena aktivitas ekonomi yang tidak tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Cirebon, Suheryana, menjelaskan rencana pemasangan portal dibatalkan setelah adanya penolakan dari pihak desa karena dikhawatirkan menghambat kendaraan pengangkut sembako dan akses menuju rumah sakit.
“Awalnya akan dipasang portal, namun dari pihak desa tidak mengizinkan karena dikhawatirkan menghambat kendaraan lain, termasuk akses ke rumah sakit,” ujarnya.
Sebagai solusi, diterapkan pembatasan waktu bagi bus, truk, dan kendaraan pengangkut material tambang pada jam-jam sibuk pagi dan sore.
Terkait penegakan aturan, kepolisian akan melakukan patroli, pencatatan kendaraan, hingga penindakan tilang, termasuk melalui sistem elektronik.
Masyarakat juga diminta berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran disertai bukti foto dan nomor kendaraan.
“Nanti akan ada petugas yang berjaga dan mencatat kendaraan, lalu dilakukan penindakan tilang, termasuk melalui sistem elektronik,” tegasnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post