KAB.CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Susukan, Kabupaten Cirebon. Dalam operasi yang digelar Minggu (19/4), polisi menangkap dua tersangka berinisial TW (31) dan H (28) di sebuah rumah kawasan perumahan setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas keduanya.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Imara, Selasa (21/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan obat keras ilegal yang disembunyikan di dalam kardus bekas minuman nata de coco. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 979 butir tramadol, 48 butir hexymer, uang tunai Rp4.409.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler.
Imara menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Cirebon menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. (Johan)














































































































Discussion about this post