MAJALENGKA, (FC).- DPRD Kabupaten Majalengka memprediksi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tidak akan sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Majalengka.
Hal itu bisa terjadi lantaran pandemik virus Corona (Covid-19) bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan maupun ekonomi masyarakat saja, melainkan berimbas pula pada kinerja DPRD Majalengka, diantaranya pembuatan Perda ini.
“Pada tahun 2020 ini, ada sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di dalam Propemperda Kabupaten Majalengka. Namun, dari jumlah tersebut dipredeksi hanya 4 buah Raperda di luar raperda rutin ada 3 yang bisa diselesaikan pada tahun 2020. Penyebabnya imbas virus corona yang luar biasa,” ujar Ketua DPRD Majalengka, H. Edy Anas Djunaedi melalui siaran pers yang diterima wartawan FC, Jumat, (27/6).
Adapun keempat Raperda yang dimaksud itu, jelas Edy, yakni Raperda RDTR, Raperda Pendidikan, Raperda Disablitas, dan Raperda Penyertaan modal. Itu di luar Raperda rutin setiap tahun yang pasti ada, seperti Perda APBD 2020, Perda Perda APBD Perubahaan, Raperda Pertanggungjawaban bupati, dan lain sebagainya.
“Seperti diketahui, Raperda itu kan ada Perda inisiatif legislatif, dan berapa dari eksekutif. Jadi, bukan hanya 4 raperda yang bisa diselesaikan tahun ini, disamping 3 raperda yang rutin, tapi 4 raperda yang sedang dibahas dipastikan bisa diselesaikan tahun ini. Totalnya ada 7 Raperda,” jelas politisi PDIP Majalengka ini.















































































































Discussion about this post