Menurut Edy, dalam penyusunan Raperda itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk study banding ke luar daerah untuk menimba ilmu dan pengalaman, termasuk konsultasi ke kementrian terkait. Namun, karena wabah Covid-19 ini, semuanya menjadi terkendala.
“Karena Covid-19, setiap kegiatan harus dibatasi, bahkan bila terpaksa kunjungan kerja, anggota dewan itu tidak boleh. Baru sekarang jelang adaptasi kebiasaan baru (AKB) baru diperbolehkan, dan itu ruang lingkunpnya hanya di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Mengenai kinerja para anggota dewan saat ini, sambung dia, sudah mulai beraktifitas kembali di kantor, namun masih menerapkan protokol kesehatan.
“Tapi kebanyakan para anggota dewan bekerjanya langsung di masyarakat, menyerap aspirasi yang berkembang saat ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pendidikan, H. Hanurajasa TM menambahakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mengodok Raperda pendidikan yang ditargetkan selesai pada Agustus 2020 mendatang.
“Saat ini pembahasan raperda tengah berjalan, meski tengah dilanda Covid-19. Jika dipresentasikan baru 20 persen, tapi bulan Agustus mendatang, Insya Allah beres,” ucap politisi PAN ini mengakhiri. (Ibnu)















































































































Discussion about this post