KAB. CIREBON, (FC).- Kuwu Kalimekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon terancam dipolisikan warganya. Diduga Kuwu telah menjual sewa tanah bengkok dari ke tujuh perangkat desa, yang sekarang sudah dialihtugaskan menjadi staf.
“Awalnya saya mendapat keluhan dari ketujuh perangkat desa yang pada saat itu belum dialihfungsikan sebagai staf. Sekitar akhir Februari atau awal Maret 2020, yang katanya mau menjual sewa tanah bengkok haknya namun tidak diijinkan oleh Kuwu. Setelah saya telusuri ternyata Kuwu telah menjualnya, dan luas keseluruhan tanah tersebut adalah 12 hektar dengan harga perhektarnya 13 juta,” ungkap warga setempat, Warsim Edy Hidayat yang akrab dipanggil Peong, Kamis (25/6).
Warsim menambahkan, kalau mengacu kepada kuitansi, tanah tersebut disewakan pada bulan Januari dan Maret 2020 kepada orang yang berbeda.
“Yang partama Kuwu Eka menjual sewa tanah itu pada tanggal 21 Januari 2020 seluas 5 hektar kepada H. Warid, terus yang kedua ada l5 hektar lagi. Warid keberatan memberikan bukti kwitansinya dan kata dia kwitansi tersebut dipegang oleh orang – orang yang sewa tanah tersebut darinya dan yang ketiga tanah seluas 2 hektar disewakan kepada H. Saripin pada tanggal 28 Maret 2020,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, hal tersebut telah disampaikan kepada Camat untuk bisa memfasilitasi dan memediasi persoalan ini antara Kuwu dan ketujuh perangkat desa.















































































































Discussion about this post