INDRAMAYU, (FC).- Kecamatan Karangampel masuk dalam kategori zona hitam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ditetapkannya Kecamatan Karangampel sebagai zona hitam jika melihat leveling indikator yang dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi.
“Tapi kalau mengikuti leveling Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional itu zona merah,” ujar dia
Deden Bonni Koswara menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional memiliki 4 zona sebagai indikator dalam menentukan level kewaspadaan virus corona, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Sedangkan indikator menentukan level kewaspadaan virus corona di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi ada sebanyak 5 zona, meliputi hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.
Berdasarkan informasi yang di himpun FC, dari sebanyak 33 pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu hingga hari ini, diketahui sebanyak 7 pasien diantaranya adalah warga Kecamatan Karangampel.
Yakni, laki-laki berinisial K (75), perempuan berinisial A (58), perempuan berinisial U (37), laki-laki berinisial DL (43), anak-anak berinisial VL (11), perempuan berinisial YW (25), dan laki-laki berinisal W (46). (Agus)













































































































Discussion about this post