KUNINGAN, (FC).- Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari kedua antara Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan dan jajaran manajemen PAM Tirta Kamuning, Selasa (3/3), berlangsung lebih tajam dan penuh hitungan.
Jika sehari sebelumnya fokus pada tindak lanjut Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 dari BBWS Cimanuk Cisanggarung, kali ini pembahasan mengerucut pada struktur Biaya Operasional Perusahaan (BOP) serta rasio pegawai yang dinilai sudah melebihi standar ideal.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Jajang Jana, menegaskan bahwa pembahasan BOP bukan sekadar melihat angka global, tetapi membedah satu per satu komponen belanja untuk menemukan celah efisiensi.
“Kita bedah kegiatan, kita bedah angka. Kita cari di titik mana bisa muncul efisiensi dan bagaimana strategi menaikkan PAD. Ini bukan pembahasan sederhana karena menyangkut struktur biaya perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD telah menerima data terbaru terkait progres penyelesaian poin-poin dalam SP dari BBWS.
Namun, Komisi II tetap memberikan batas waktu agar penyelesaian teknis tidak terus berlarut dan berpotensi menghambat kinerja perusahaan.
“Kita beri deadline supaya jelas kapan selesai. Jangan sampai persoalan teknis ini menggantung,” tegasnya.
Sorotan utama dalam RDP hari kedua adalah beban pegawai yang dinilai sudah overload. Berdasarkan skala pembanding umum, idealnya satu perusahaan air minum memiliki lima pegawai untuk setiap 1.000 sambungan rumah (SR). Dengan jumlah pelanggan sekitar 50.000 SR di Kuningan, kebutuhan ideal pegawai diperkirakan sekitar 250 orang.
“Kalau sekarang rasionya 7 pegawai per 1.000 pelanggan, berarti ada kelebihan. Ini harus dihitung secara rasional karena berdampak langsung pada BOP,” ungkap Jajang.
Atas kondisi tersebut, Komisi II merekomendasikan moratorium penerimaan pegawai baru sebagai langkah pengendalian beban operasional, kecuali untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, DPRD juga meminta gambaran kerangka kerja dan proyeksi kinerja perusahaan tahun 2026, termasuk target PAD serta strategi penyehatan keuangan.
“Kita ingin ada pembenahan tata kelola, baik dari sisi manajemen maupun keuangan. Harapannya, PDAM bisa lebih efisien, sehat, dan kontribusinya terhadap PAD meningkat,” pungkasnya.
RDP ini menjadi bagian dari upaya pengawasan DPRD agar pengelolaan perusahaan daerah air minum di Kabupaten Kuningan berjalan lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Angga)











































































































Discussion about this post